June 23, 2014

Penjelasan
  1. Kepala Dinas Pendidikan menunjuk lembaga penyelenggara diklat calon kepala sekolah (P3KS = Penyelenggara Program Penyiapan Kepala Sekolah)
  2. P3KS Merencanakan Diklat Calon Kepala Sekolah
  3. Kepala Dinas Pendidikan membuat undangan peserta diklat
  4. Kepala Sekolah menyampaikan undangan kepada gurunya yang mengikuti diklat CKS
  5. Guru menerima undangan diklat resmi dari Dinas Pendidikan yang disampaikan oleh kepala sekolah
  6. P3KS melaksanakan diklat calon kepala sekolah dengan pendekatan IN 1 = 70 jam ON= 200 jam  IN 2 = 30 jam total 300 jam
  7. P3KS membuat rekaptulasi hasil diklat CKS
  8. P3KS melakukan proses sertifikasi (lihat bagan usulan sertifikasi)
  9. P3KS menyusun laporan  hasil pelaksanaan Diklat CKS dan menyerahkan ke Dinas Pendidikan
  10. Dinas Pendidikan menerima Laporan dan sertifikat Kepala Sekolah dari P3KS
  11. Dinas Pendidikan membuat pengumuman kelulusan hasil Diklat Calon Kepala Sekolah dan Menyerahkan sertifikat kepala sekolah
  12. Kepala Sekolah menyampaikan hasil diklat calon kepala sekolah dan menyerahkan sertifikat kepada peserta
  13. Peserta menerima sertifikat kepala sekolah
  14. P3KS mengirim salinan sertifikat ke LPPKS


0 comments:

Post a Comment