December 20, 2013

Kupas Tuntas Tentang Onani:Hukum Onani dalam Syariat Islam serta Bahaya Yang Akan Ditimbulkan

onaniOnani dalam istilah bahasa Arab menggunakan kata Istimna yang artinya usaha untuk mengeluar mani. Menurut keterangan yang ada di Injil, istilah Onani berasal dari nama anak Judas yang bernama Onan. Ia disuruh olah ayahnya untuk menyetubuhi istri kakaknya, karena ia tidak berani dan birahinya telah memuncak sehingga Ia memuskan dirinya dengan mengelurkan sperma dengan tanganya sendiri sehinngga istilah Onani merupakan penisbatan terhadap Onan.  Onani merupakan  aktifitas extra yang biasa dilakukan oleh kawula muda untuk memenuhi hasrat yang telah terpendam dan tidak mampu untuk disalur secara sah sehingga mengambil cara alternative dengan Onani. Onani tidak hanya terjadi pada laki-laki saja namun perempuan juga bisa melakukan onani yaitu biasanya dengan mengosok-gosok arena bidril atau klitoris dengan sentuhan erotis sehingga timbulah kenikmatan. Namun intensitas perempuan tidak sebanyak yang biasanya dilakukan oleh laki-laki. Menurut penelitian di Jerman, 99% laki-lakim pernah melkukan Onani. Jika dilihat dari pandangan seksiologi onani merupakan hal yang wajar karena adanya dorongan hormone testosterone yang sedang meluap-luap diumur 17-20-an.  Namun dalam pandangan medis ada keuntungan dan kelebihan yang dihasilkan akibat melakukan aktifitas Onani. Sebenarnya menurut ahli seksiologi Onani jika dilakukan secara teratur dan tidak berlebihan seperti satu atau dua kali dalam seminggu dapat mencegah kanker prostat. Namun jika Onani dilakukan dengan secara berlebihan over dosis maka akan menimbulkan resiko pada hari esok. Pertama,Memiliki potensi besar menjadi Edi sejati (Ejakulasi Dini) saat melalukan hubungan sexual dengan istri (jangan sampai deh…). Kedua,Resiko terserang kanker prostat diusia senja sengat besar. Ketiga, Bisa menimbulakan sulit tidur atau tidur tidak nyenyak (Insomnia).Keempat, berpotensi terserang penyakit psikologi yang bernama ‘Bipolar Disorder’ (Gangguan Bipolar), jika terserang penyakit ini akan sulit disembuhkan, obatnya adalah kekuatan iman. Hasil dari penyakit ini jika makin parah akan menjadi sex maniac / seks maniak. Jika sudah terbiasa masturbasi / onani, maka ketika ditahan untuk tidak melakukannya, sang sperma akan keluar dengan sendirinya (ini kasus paling kronis). Karena ini adalah hasil dari perintah otak yang tidak dapat ‘menahannya.
Hukum Onani Menurut Pandangan Syariat Islam
Sebenarnya ada perbedaan pendapat di antara para ulama madlhab empat mengenai hokum onani. Menurut madlhab Syafiah dan Malikiah hokum melakukan onani adalah haram. Hal ini didasarkan pada firman Allah surat Al-mukminun ayat 5-7 :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)
Artinya : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”
Adapun hukum yang membolehkan onani bagi remaja yang belum menikah, dapat dilihat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa sperma atau mani adalah benda atau barang lebih yang ada pada tubuh yang mana boleh dikeluarkan sebagaimana halnya memotong dan menghilangkan daging lebih dari tubuh. Dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, kondisi ini diperketat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh ulama-ulama Hanafiah dan fuqaha hanbali, yaitu: Takut melakukan zina, Tidak mampu untuk kawin (nikah) dan tidaklah menjadi kebiasaan serta adat. Dengan kata lain (dengan dalil dari Imam Ahmad ini), onani boleh dilakukan apabila suatu ketika insting (birahi) itu memuncak dan dikhawatirkan bisa membuat yang bersangkutan melakukan hal yg haram. Misalnya, seorang pemuda yang sedang belajar di luar negeri, karena lingkungan yang terlalu bebas baginya (dibandingkan dengan kondisi asalnya) akibatnya dia sering merasakan instingnya memuncak. Daripada dia melakukan perbuatan zina mendingan onani, maka dalam kasus ini dia diperbolehkan onani. Hal ini didasarkan pada qoidah fiqh “Idzaj tama’a ad-dhararu fa’alaykum biakhaffi ad-dhrarayn”, ketika terkumpul sebuah kemadlorotan maka bagimu memilih madlorot yang lebih ringan.
Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, yaitu hendaklah dia memperbanyakkan puasa, di mana puasa itu dapat mendidik keinginan, mengajar kesabaran dan menguatkan takwa serta muraqabah kepada Allah Taala di dalam diri seorang muslim. Sebagaimana sabdanya:”Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah, karen ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi barangsiapa yang tidak berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu baginya merupakan pelindung.” (HR Bukhari).


0 comments:

Post a Comment